Kendaraan Bermotor Listrik Nasional

SINOPSIS BUKU

INDONESIA telah menyampaikan komitmennya pada COP 21 di Paris untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% sampai tahun 2030. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan wewenang fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran telah memberikan dukungan terhadap komitmen tersebut dengan telah diratifikasinya Perjanjian Paris pada Rapat Paripuna di DPR RI, Oktober tahun 2016 yang kebetulan dipimpin oleh saya sendiri saat itu. Kami telah mempelajari harus adanya suatu inovasi untuk meningkatkan efisiensi energi dan konservasi energi di sektor transportasi untuk terwujudnya kemandirian energi, kualitas udara yang bersih dan ramah lingkungan. Kami melihat bahwa inovasi program kendaraan bermotor listrik yang bergandengan dengan program percepatan pengembangan energi terbarukan merupakan solusi untuk mewujudkan kemandirian energi dan lingkungan yang bersih. Harapan kami kedepan, selain melakukan upaya transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan ramah lingkungan. Indonesia juga harus mengupayakan agar kendaraan ramah lingkungan yang berbasis listrik dapat menjadi suatu industri nasional dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi.

PENULIS BUKU

Dr. Agus Hermanto

Versi PDF Versi Flipbook