Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang

SINOPSIS BUKU

Untuk mewujudkan kepastian hukum maka diperlukan hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan yang secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan teknis mengatur secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya undang-undang dibentuk oleh lembaga yang berwenang, yaitu DPR dan Pemerintah (Presiden). DPR dan Pemerintah (Presiden) membentuk undang-undang untuk menjadi pedoman, memberikan kepastian hukum dan ketertiban serta mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia secara adil dan berdaulat, sesuai dengan tujuan bernegara yang ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada prosesnya, pembentukan undang-undang harus memenuhi kaidah tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam penyusunan undang-undang, DPR dan Pemerintah (Presiden) mengedepankan asas good governance dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan harapan undang-undang yang dibentuk memenuhi tujuan pembentukan undang-undang yang memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam segala bidang.

PENULIS BUKU

Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H.

Versi PDF Versi Flipbook