Deskripsi Buku:
Untuk mewujudkan kepastian hukum maka diperlukan hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan yang secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan teknis mengatur secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya undang-undang dibentuk oleh lembaga yang berwenang, yaitu DPR dan Pemerintah (Presiden).
DPR dan Pemerintah (Presiden) membentuk undang-undang untuk menjadi pedoman, memberikan kepastian hukum dan ketertiban serta mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia secara adil dan berdaulat, sesuai dengan tujuan bernegara yang ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada prosesnya, pembentukan undang-undang harus memenuhi kaidah tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam penyusunan undang-undang, DPR dan Pemerintah (Presiden) mengedepankan asas good governance dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan harapan undang-undang yang dibentuk memenuhi tujuan pembentukan undang-undang yang memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Detail:
Jumlah Halaman
xx + 360 halaman
ISBN
978-62394259-7-5
Bahasa
Indonesia
Penerbit
Bagian Penerbitan Setjen DPR RI
Lebar
16 cm
Panjang
24 cm