

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika akan dikhususkan membuat suatu sistem baru terhadap penanganan narkotika yakni akan dipisahkan atau diberikan pemahaman secara tegas antara pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum. Khususnya terkait pendekatan hukum yang menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah para bandar dan pengedar besar narkotika.
Demikian disampaikan Taufik usai menghadiri rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Supratman, beserta segenap jajaran yang digelar di Provinsi Bengkulu, Selasa (9/8).
“Jadi bukan pemakai (narkotika) yang barang buktinya 1 gram ke bawah dan sebagainya, jadi kalau 1 gram ke bawah ya sudah itu adalah pemakai dan kemudian direhabilitasi. Tetapi supaya fokus, maka penegakan hukum kita tujukan kepada pengedar dan bandar-bandar. Sehingga di Bengkulu ini misalnya, masih ada jalur-jalur masuk bagi peredaran narkotika, maka konsentrasi (pemberantasan) ada di situ, sehingga yang fokus kita kejar penjahatnya dan bukan korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Oleh karena itulah, ungkap politisi Partai NasDem tersebut, maka Komisi III DPR RI dalam rapat dengan Polda dan BNNP Bengkulu tersebut juga menyerap berbagai pandangan masukan agar dapat segera bisa diketahui sistem hukum mana saja dalam revisi UU Narkotika yang mendesak wajib diperbaiki serta diubah utamanya terkait dengan penentukan rehabilitasi bagi seorang pemakai.
“Apalagi, karena ada tim assesment terpadu yang ternyata di berbagai daerah termasuk di Provinsi Bengkulu ini hanya ada 2 BNNP di kota dan kabupaten saja sehingga tentu sedikit banyak akan menghambat proses ini. Nah itu akan kita jadikan bahan evaluasi serta akan menjadi salah satu konsentrasi Komisi III DPR RI ketika membahas revisi UU Narkotika,” pungkas legislator dapil Lampung I tersebut. •pun/aha
Tambah Komentar