

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyampaikan pentingnya menguatkan industri pertahanan dalam negeri sebagai salah satu cara memenuhi ketersediaan peralatan pertahanan nasional. Menurut Puan, hal itu adalah komitmen yang harus diwujudkan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Puan menjelaskan, UU Industri Pertahanan dibentuk untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung kemampuan industri pertahanan nasional dan memajukan keunggulan sumber daya manusianya.
“Industri pertahanan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, untuk memenuhi kualitas dan kuantitas alutsista yang sesuai dengan karakteristik kewilayahan dan potensi ancaman yang dihadapi, juga untuk membangun detterence effect terhadap negara lain,” kata Puan saat memberikan kuliah umum dan pembekalan kepada Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler ke-60 Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), di Tribun Gedung E Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (29/6).
Industri pertahanan nasional saat ini, kata Puan, masih memiliki keterbatasan kapasitas produksi dan penguasaan teknologi militer. Oleh karena itu, pembangunan industri pertahanan nasional diperlukan strategi diplomasi yang kuat, terutama dengan negara-negara yang lebih dulu unggul di bidang teknologi militer. Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa diplomasi Indonesia harus teguh pada prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif.
“DPR juga berkomitmen tinggi untuk terus meningkatkan kesejahteraan prajurit, yang bekaitan dengan pelayanan kesehatan, punya rumah dan anak-anak prajurit bisa sekolah. Bagaimana prajurit bisa tenang di garda terdepan kalau keluarganya nggak sejahtera?” tanya legislator dapil Jateng V itu. ann/sf
Tambah Komentar