

Anggota Komisi IX DPR RI Sungkono meminta harus ada forum tripartit yang objektif dalam pembahasan upah minimum, baik skala provinsi, kota, hingga kabupaten. Forum tripartit yang dimaksud diantaranya pemerintah, pelaku usaha/investor, dan buruh/pekerja. Sebab, Ia tidak ingin sektor usaha terus diperas untuk membayar para pekerja, tapi kesejahteraan para pekerja juga diharapkan tidak terpukul terutama di saat pandemi seperti ini.
“Kami juga tidak ingin sektor usaha terus diperas. Karena kalau sektor usaha terus di-plokoto (dibodohi) ya juga tidak mau kita. Jadi jalan tengahnya harus ada tripartit yang objektif,” ujar Sungkono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/11).
Anggota Fraksi PAN DPR RI ini menjelaskan situasi pandemi ini tidak hanya menyebabkan kesulitan ekonomi bagi pekerja informal, tetapi juga pekerja formal. Di sektor informal, seharusnya kesejahteraan pekerja informal meningkat di saat jumlah barang ekspor di Kota Batam justru naik di saat pandemi. Karena itu, Sungkono meminta agar para pengusaha tidak selalu berlindung di balik ketentuan upah minimum.
“Karena mereka (pengusaha) dalilnya adalah yang penting tidak melanggar ketentuan. Mudah-mudahan ini dipahami semua pihak. Karena antara pemerintah, buruh, dan para investor itu satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan. Saya khawatir nanti terjadi gejolak sosial yang merembet kemana-mana kalau terjadi demonstrasi buruh,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini. rdn/sf
Tambah Komentar