RUU Daerah Kepulauan Bersentuhan dengan Kesejahteraan Masyarakatasing.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad saat mengikuti sosialisasi Prolegnas di Kendari, Senin (16/1/2023). FOTO: HSN/PDT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad menilai RUU Daerah Kepulauan dipandang sangat penting dan strategis masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Oleh karena, RUU ini dinilai bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, diharapkan RUU usul inisiatif DPD RI ini bisa segera rampung bila sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023.
“RUU ini penting dan strategis untuk memakmurkan rakyat. Daerah kepulauan ini terkenal juga dengan 3T, yaitu Terluar, Terisolir, dan Termiskin. Dengan diberi kewenangan pada Pemda, daerah dengan 3T itu bisa dipercepat pembangunannya,” papar Achmad kepada Parlementaria, usai sosialisasi Prolegnas di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin (16/1).
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat itu, potensi daerah kepulauan sangat besar, terutama kekayaan hasil laut berupa jenis-jenis ikan. Sayangnya, menurutnya, potensi perikanan ini belum dimaksimalkan. Yang terjadi justru perikanan di daerah kepulauan malah dicuri pihak asing. Karakteristik daerah kepulauan memang unik, baik sisi geografi, pedesaan, dan transportasinya. Di sinilah, tegasnya, butuh regulasi khusus pula yang mengatur daerah kepulauan.
“Perikanannya harus dikelola, karena berkembang terus. Tuhan yang memberikan sumber daya alam, tapi mengapa sampai sekarang belum memberi kesejahteraan. Teknologi kita masih sangat tradisional. Maka dimanfaatkan oleh asing. Maka RUU Daerah Kepulauan perlu dipercepat masuk Prolegnas,” kilah Achmad. •mh/aha
RUU INI PENTING DAN STRATEGIS UNTUK MEMAKMURKAN RAKYAT. DAERAH KEPULAUAN INI TERKENAL JUGA DENGAN 3T, YAITU TERLUAR, TERISOLIR, DAN TERMISKIN. DENGAN DIBERI KEWENANGAN PADA PEMDA, DAERAH DENGAN 3T ITU BISA DIPERCEPAT PEMBANGUNANNYA.″