KUNKER KOMISI IV
Komisi IV DPR Temukan
Produksi Arang Ilegal di Batam

Pada inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau (Kepri), Komisi IV DPR RI menemukan produk arang ilegal yang bahan bakunya diambil dari mangrove. Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan.
Temuan ini mendapat perhatian serius Komisi IV DPR di tengah upaya pemerintah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran hingga Rp1 triliun lebih. Tentu temuan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah tersebut. Ketua Komisi IV DPR Sudin yang memimpin sidak ini, Rabu (25/1/2023) lalu, menyerukan, agar gudang penyimpanan arang ilegal tersebut disegel. Gudang arang ini berada di Pulau Galang, Batam, Kepri.
“Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP. Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia,” ungkap Sudin.
Kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut. Ternyata tak hanya satu gudang, masih ada gudang lainnya di Pulang Galang yang juga jadi sasaran sidak Komisi IV. Ketika melihat produk arangnya, ternyata batang arangnya cukup besar. Menurut Sudin, batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.
Sudin sudah memerintahkan Gakkum KLHK menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut. Setidaknya ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK. Informasi seputar produk arang berbahan magrove ilegal ini, lanjut Sudin, sudah didapat satu bulan sebelumnya. Ketika masuk masa sidang, Komisi IV pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.
“Kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kita juga pernah menyegel PT. Kayla di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara di Kutai Kartanegara, Kaltim, Komisi IV DPR juga menemukan perusaahan tambang batu baru yang beroperasi di kawasan hutan. Ada PT Mulia Persada Kartanegara yang beroperasi di kawasan tersebut. Perusahaan ini beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyesalkan eksploitasi tambang batu bara telah yang merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan pastinya merugikan negara. Ia menyerukan, butuh kehadiran negara untuk turun tangan, menegakkan hukum.

“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata ataupun pidana,” pungkas Andi, Rabu (25/1/2023) lalu di Kaltim.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono juga menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain, baik itu pemerintah, kepolisian, bahkan kejaksaan. Diperlukan sinergi yang sigap dari seluruh instrumen terkait. Salah satu kasus yang ditemui ialah perusahaan belum memiliki IPPKH. Ia harap agar kasus ini bisa cepat diproses secara hukum.
“Tadi saat kami tinjau salah satu kawasan tambang batu bara di sini, salah satu operator menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah ada. Namun, kami melihat kesalahan dimana perusahaan seharusnya memiliki IPPKH-nya terlebih dahulu, kemudian IUP baru dikeluarkan. Karena itu, hari ini pun kita langsung berikan penyegelan di kawasan ini,” tegasnya.

Sedangkan di Sumut, Komisi IV DPR menyorot soal kawasan holtikultura berbasis koperasi. Anggota Komisi IV DPR RI Djarot Saiful Hidayat menilai pengembangan kawasan Food Estate (FE) hortikultura berbasis korporasi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, belum berjalan optimal. Pengembangan kawasan FE merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi yang dikembangkan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
“Kita tahu bahwa tahun 2020 dicanangkan FE salah satunya di Humbahas ini yang merupakan program strategis nasional. Setelah berjalan tiga tahun, kita evaluasi ternyata hasilnya belum optimal tidak seperti yang kita harapkan. Baru terealisasi sekitar 165 hektar dari 215 hektar luas area yang telah dikembangkan melalui dukungan APBN Ditjen Hortikultura. Tindak lanjut untuk bisa mengembangkan sampai dengan 215 hektar itu menurut saya berat,” ungkap Djarot di kawasan FE, Desa Ria Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Kamis (30/1/2023) silam.
Belum lagi, lanjutnya, saat dilakukan peninjauan, ditemukan sejumlah varietas komoditi hasil panen lain di kawasan FE yang tidak hanya berfokus pada komoditas hortikultura yang rentan menyumbang inflasi nasional seperti bawang merah, bawang putih, dan kentang industri. Menyikapi hal tersebut, Djarot meminta Kementerian Pertanian hadir meneliti varietas komoditi yang paling bagus untuk ditanam khususnya di kawasan FE kabupaten Humbahas. mh, dip, tra/mh