KUNKER KOMISI II
Memperhatikan Tenaga Honorer

Sekali lagi Komisi II DPR RI menyorot kembali nasib para tenaga honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak pemerintah segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah, baik pusat atau daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
UU tersebut juga menyebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saan berharap pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan memperhatikan kesejahteraannya. Apalagi, banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
“Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan,” ujarnya usai Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/12/2022) lampau.
Komisi II sendiri, lanjut Saan, terus mengawal permasalahan tenaga honorer. Kunker kali ini menjadi salah satu realisasi mengawal permasalahan itu. Melalui Kunker ini, Komisi II banyak mendapatkan informasi tentang permasalahan tenaga honorer di Jawa Barat. Salah satu permasalahan tenaga honorer di Jawa Barat adalah banyaknya tenaga honorer yang sudah berusia sepuh. Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, sepuhnya usia para tenaga honorer itu yang membuat mereka kurang paham dengan sistem tes daring untuk ikut seleksi menjadi ASN.
Hal itu yang kemudian menyulitkan para tenaga honorer beralih menjadi ASN. Mereka tak paham teknologi. Namun, Setiawan mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar tidak habis akal. Para tenaga honorer di lingkungan mereka dibuatkan simulasi tes online dengan nama ASN Juara. Tes tersebut dibuat semirip mungkin dengan tes online ASN. Setiawan berharap agar ke depan, para honorer, khususnya yang kurang paham teknologi, akan siap jika satu waktu ada tes untuk menjadi ASN.
Sementara di Kalimantan Selatan, delegasi Komisi II DPR RI menyorot soal mafia tanah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, persoalan mafia tanah memang sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, Komisi II DPR meminta agar Menteri ATR/BPN membuat satu sistem yang baik dan terarah dalam mendukung eksistensi Satgas Mafia Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kita sudah mendengar bahwa masalah mafia pertanahan memang terjadi di mana-mana. Oleh karena itu kami dari Komisi II akan tetap meminta kepada Menteri ATR BPN supaya betul-betul membuat satu sistem, yakni kalau memang ada Satgas Mafia Tanah maka harus dibuat satu basecamp atau kantornya,” ungkap Junimart saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (16/12/2022) silam.
Ia juga menyatakan, Komisi II DPR akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai apa yang menjadi kendala dalam penegakkan hukum selama ini. “Seperti yang diungkapkan oleh Polda Kalsel, ketika mereka memanggil seorang notaris maka notaris itu tidak akan datang memenuhi panggilan sebelum ada izin dari Ikatan Notaris Indonesia. Ini menjadi kendala. Tadi saya katakan agar pihak kepolisian menggunakan saja pasal perintangan. Jadi kita jangan berkutat di masalah izin dari organisasi,” tegasnya.
Selain itu, lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, yang juga menjadi kendala kepolisian adalah masalah warkah tanah. Ketika mereka meminta warkah tanah tetapi warkah tersebut tidak ada. “Inilah yang menjadi masalah selama ini, sebab ketika warkah diminta, warkah tersebut tidak ada. Disamping masalah lain seperti terbitnya dua sertifikat yang sama tetapi menunjuk obyek tanah yang salah. Padahal, di obyek tanah tersebut telah terbit sertifikat jauh-jauh hari sebelumnya,” ucap Junimart.

Ia menyampaikan, kendalanya ada di Permen Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. “Kalau memang semangat dari Presiden Joko Widodo terkait masalah pertanahan itu bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh Menteri ATR BPN, maka sederhana saja langkahnya, benahi ke dalam, perbaiki sistemnya, komunikasi dengan lembaga-lembaga lain yang bisa mempercepat penuntasan masalah mafia tanah ini,” kata Junimart.
Sementara Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi mengapresiasi sistem digital government yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan, sistem tersebut patut dicontoh oleh berbagai instansi lain pemerintah. Hal tersebut dia ungkapkan usai Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut Komisi II mendapat paparan tentang bagaimana reformasi birokrasi di instansinya.

“Secara umum inovasinya sudah bagus ya. Ada pendekatan-pendekatan digital, e-government yang memang sudah seharusnya karena tren ke depan seperti itu,” ujarnya, Senin (19/12/2022) lalu. Lebih lanjut, Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa digitalisasi dalam layanan pemerintahan adalah sebuah keniscayaan. Hal itu juga bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai hal.
“Ini menjadi contoh buat pemerintah dan yang lainnya. Supaya nanti pelaksanaan digitalisasi atau kaitan dengan e-government ini juga semakin bagus, semakin efektif, dan juga semakin efisien,” kata Teddy. Pemprov Jabar pada tahun 2021 sudah berhasil melampaui target Indeks Reformasi Birokrasi. Pemprov Jabar mendapat nilai indeks 78,68 dalam kurun waktu 2018-2021. Salah satu penunjang target itu adalah mudahnya akses layanan publik dan digitalisasi layanan menjadi faktor pendukungnya. ndn, dep/mh