Komisi XI DPR RI selama tahun 2021 tetap konsisten menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasannya. Pada tahun ini bersama pemerintah Komisi XI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi regulasi perpajakan yang baru. Selain itu, Komisi XI DPR RI masih membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan mengawasi jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi masih berlangsung.


Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, UU HPP diharapkan dapat meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar. Seperti pilar penguatan administrasi perpajakan, untuk memberikan kepastian hukum dan menguatkan pelaksanaan kesepakatan internasional.
“Lalu program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” terang Dito.
UU HPP juga berupaya memperluas basis pajak, yang bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan untuk mengantisipasi perkembangan transaksi ekonomi. Tak lupa, regulasi tersebut, kata Dito, menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Adapun Komisi XI DPR RI, telah mendengarkan berbagai masukan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilakukan secara terbuka dengan berbagai pihak terkait substansi beleid baru itu.
Dito menguraikan, UU HPP memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, yang mengubah beberapa ketentuan UU perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Pogram Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan pengenaan pajak karbon. Ia juga memaparkan, UU HPP memuat aturan mengenai: integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP hingga asistensi penagihan pajak global yang bersifat resiprokal.
Sedangkan pengaturan PPh dilakukan perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh OP yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah (Rp 60 juta) dan kenaikan tarif menjadi 35 persen untuk kelompok atas, penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM, pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk mendukung penguatan basis pajak, pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi.
Sementara terkait pengaturan PPN, UU ini berkomitmen keberpihakan pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial, skema PPN Final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025.
Bahas RUU HKPD


Sementara itu, Komisi XI DPR RI juga masih menggodok RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dengan telah memperoleh penjelasan dari pemerintah. Komisi XI DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam rapat kerja kali ini, fraksi-fraksi di Komisi XI bersama Komite IV DPD RI turut menyampaikan pandangannya atas penjelasan pemerintah itu.
Pertumbuhan Ekonomi di Daerah


Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai upaya pemberdayaan UMKM dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah, khususnya Provinsi Sumatera Utara pada masa pandemi sudah berjalan dengan baik. Namun ada hal-hal yang bisa dikritisi dan bahkan masih bisa didorong untuk bisa meningkat lagi.
“Tidak ada alasan menurun lagi pertumbuhan ekonomi di masa-masa mendatang, karena kondisi pemulihan ekonomi di masa Covid-19 sudah semakin baik, dengan semakin masifnya program vaksinasi,” ungkap Agun. Lebih lanjut, Agun menyampaikan, data angka-angka, data pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang disajikan dalam pertemuan dengan para mitra kerja di Sumatera Utara sesungguhnya belum menampakkan keadilan, apalagi pemerataan.
“Yang kami maksudkan bukan tidak percaya data, tapi mungkin benar adanya. Misalnya data tentang KUR, data tentang UMKM. Sebetulnya data-data itu masih jauh secara kuantitatif jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan, itu maksud kami,” ungkapnya.
Agun menekankan, pengawasan yang dilakukan Komisi XI DPR RI ke daerah untuk lebih mendekatkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dengan sektor keuangan, perbankan, perekonmian untuk lebih mendekatkan dengan subjek, objek yang ingin dilihat, yaitu rakyat di daerahnya.
“Menjadi pertanyaan kita, pertumbuhan yang tinggi tidak serta merta menjamin kesenjangan berkurang, karena faktanya bisa saja pertumbuhan ekonomi tinggi tapi tidak berkorelasi dengan pengentasan kemiskinan, kebodohan, bahkan jurang yang kaya dan miskin semakin yang tinggi. Akibat dari kebijakan pengalokasian seluruh sumber daya keuangan dan ekonomi tidak tersebar merata dari Sabang sampai Merauke,” sebut Agun. l ah/es
Tidak ada alasan menurun lagi pertumbuhan ekonomi di masa-masa mendatang, karena kondisi pemulihan ekonomi di masa Covid-19 sudah semakin baik, dengan semakin masifnya program vaksinasi
Tambah Komentar