Jaring Aspirasi Pengguna Kawasan Hutan pada Pertambangan Nikel Sultra

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu saat melaksanakan pertemuan dengan mitra kerja Komisi IV DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, (20/2/2023). FOTO: NDY/PDT

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu mendorong, para pengusaha tambang nikel yang berada di Kendari agar melaksanakan bisnisnya. Sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, sehingga hasil tambang tersebut dapat dijadikan dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Karena dari data dari KLHK banyak pembukaan lahan yang diluar IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya mereka yang berada di kawasan, maka kami mau mendorong supaya ini ada pemasukan buat negara PNBPnya, sehingga perusahaan-perusahaan yang tadinya ini menambang tidak dengan sesuai aturan kita dorong itu untuk bagaimana dia memajukan permohonan SK PP 24 Tentang pengampunan terhadap tambang dan sawit itu, sehingga itu terjadi PNBP untuk pemasukan buat negara,” kata Rusdi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, (20/2).

Dalam pertemuan itu berdasarkan data dari Kementerian LHK terdapat 22 perusahaan yang bermasalah, namun yang memenuhi undangan atas pertemuan dengan Komisi IV DPR RI dan KLHK hanya berjumlah 14 perusahaan. Guna menindaklanjuti hal tersebut, Politisi Partai NasDem ini akan memanggil para perusahaan tersebut untuk berdialog di DPR RI di masa sidang yang akan datang.

Dirinya menyayangkan para perusahaan tersebut tidak memiliki itikad yang baik, mengingat pertemuan ini menjadi salah satu ajang sosialisasi program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, RMS biasa ia disapa mengapresiasi perusahaan yang sudah datang dan hadir, semoga hal ini menjadi langkah awal perbaikan tata kelola pertambangan yang juga tata kelola kehutanan dan pemanfaatannya yang sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Sementara Anggota, Komisi IV DPR RI Alien Mus menjelaskan bahwa adanya pertemuan dengan Gubernur dan jajaran mitra kerja komisi IV DPR RI di Kendari, karena adanya laporan dari KLHK atas penggunaan kawasan hutan di areal pertambangan Sulawesi Tenggara, dimana para perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Untuk itu, Alien berharap kepada Kementerian ESDM jika akan mengeluarkan izin pertambangan dapat juga sekaligus merilis izin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Jika tidak, menurutnya kerusakan lingkungan akan terus terjadi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan tidak dapat tercapai. •ndy/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *