DPR Buka Ruang Dialog Tanggapi Tuntutan Revisi UU Desa

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. FOTO: ENO/PDT

Menanggapi tuntutan para perangkat desa se-Indonesia untuk merevisi Undang- Undang Tentang Desa, DPR RI menyatakan revisi aturan tersebut harus melibatkan pihak eksekutif, tidak bisa hanya mengandalkan pihak legislatif saja. Walaupun begitu, DPR RI tetap menerima dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi bersama-sama.

“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali. Tentu saja nantinya kami akan berdialog dengan pemerintah (tentang) jalan tengahnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Seperti setiap produk kebijakan lainnya yang lahir di DPR RI, ungkapnya, tindak lanjut tuntutan para Kades pun akan melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, prinsip ini vital agar implementasinya tetap berorientasi pada kebermanfaatan untuk rakyat Indonesia.

“Efektivitasnya itu harus kita kaji terlebih dahulu, tidak boleh terburu-buru. Jadi, kemarin sudah diterima aspirasinya, sudah kita dengarkan bagaimana apa yang diinginkannya, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan,” tutup Puan. •ts,ssr/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *