E-Media DPR RI

Revisi UU Sisdiknas Harus Berikan Penegasan Perlindungan dan Non-Diskriminasi Guru Negeri-Swasta

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah saat Kunjungan Reses di Kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah. Rabu (10/12/2025). Foto: Ya/Karisma.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah saat Kunjungan Reses di Kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah. Rabu (10/12/2025). Foto: Ya/Karisma.


PARLEMENTARIA, Semarang 
— Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan bahwa Komisi X menerima sejumlah masukan penting dari Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu sorotan utama ialah perlunya penegasan lebih spesifik mengenai pasal-pasal perlindungan guru.

“Masukan tadi dari salah satu rektor di Unnes, yang telah memberikan masukan terkait pasal-pasal tentang guru, yang harus lebih dispesifikasikan lagi terkait dengan perlindungan guru. Ini akan menjadi masukan penting bagi pembahasan kami di Panja RUU Sisdiknas,” ujar Himmatul kepada Parlementaria usai kegiatan Kunjungan Reses Komisi X DPR di Kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah. Rabu (10/12/2025)

Selain penguatan perlindungan guru, Komisi X juga menerima usulan agar tidak lagi ada dikotomi antara guru negeri dan guru swasta dalam regulasi pendidikan. Menurutnya, semua pendidik seharusnya diperlakukan setara sebagai “Guru”, tanpa pembedaan status lembaga tempat mereka mengajar.

“Kami juga mendapatkan masukan bahwa tidak boleh lagi ada dikotomi antara guru negeri maupun guru swasta, jadi sebutannya guru saja dimanapun dia ditempatkan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, isu penempatan guru ASN di sekolah swasta juga kembali mengemuka. Komisi X menegaskan bahwa hal ini telah menjadi perjuangan panjang sejak periode sebelumnya, mengingat banyak guru swasta yang diterima menjadi ASN/P3K kemudian tidak kembali ke sekolah asal, sehingga menyebabkan kekurangan guru.

“Perjuangan kami alhamdulillah di tahun ini diberikan penyesuaian melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, yang mulai diterapkan November lalu. Aturan ini memungkinkan guru ASN ditempatkan di sekolah swasta untuk pemerataan distribusi,” paparnya.

Komisi X memastikan seluruh masukan dari akademisi, pemangku kepentingan, dan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas, agar regulasi pendidikan nasional lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas guru di seluruh Indonesia. •ya/rdn