Penimbunan Limbah di Wilayah Rawa Belawan Medan Indikasi Pencurian Tanah Negara
- Juni 23, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Medan – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Heriyadi menyebut tindakan penimbunan limbah wilayah rawa di Belawan, Sumatera Utara sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi negara. Dalam kunjungan kerja ke lokasi yang ditengarai sebagai bekas lahan resapan air, Ia menyampaikan bahwa dugaan penguasaan sepihak oleh pihak swasta bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi pencurian tanah negara.
“Kami menjalankan fungsi undang-undang. Ini adalah salah satu bentuk sebagai pembangkangan terhadap perintah undang-undang. Karena kami ini hanya ingin melihat, kenapa tidak mau ditunjukkan secara benar? Ini bukti pencurian tanah negara. Bukti kepentingan negara dikalahkan oleh kaum kapitalis seperti ini. Ini kita akan panggil, kita akan telusuri,” tegas Bambang kepada Parlementaria usai memimpin sidak Komisi XII DPR RI ke industri yang berlokasi di sekitar Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut, Jumat (20/6/2025).
Bambang secara khusus menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tanpa adanya dokumen yang transparan kepada publik. Sementara bukti visual dari citra satelit menunjukkan bahwa kawasan tersebut dulunya adalah rawa dengan fungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan ekosistem mangrove. “Kalau perlu kami akan koordinasi dengan badan pertahanan negara. Ini tanah siapa sebenarnya? Aslinya ini rawa,” ujarnya geram.
Bambang juga menyebut bahwa masyarakat Belawan kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas penimbunan tersebut. Banyak warga yang dulu menggantungkan hidup dari menjaring ikan kini tidak bisa lagi memasang bubu karena ekosistem sudah rusak total. “Kami kasian dengan masyarakat yang biasanya dapat penghasilan Rp10.000-Rp20.000. Sekarang mereka tidak bisa memasang bubu menjaring ikan, Makanya hal-hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi,” terangnya.
Ia menduga kegiatan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mengalihfungsikan wilayah rawa menjadi lahan komersial. Hal ini berdampak serius, tidak hanya pada penghasilan warga tetapi juga menyebabkan banjir hingga 60 cm ke dalam rumah saat air pasang.
“Ini sebenarnya bukan pembuangan limbah, tapi ini lebih kepada unsur kesengajaan. Ini pidana menimbun wilayah serapan air untuk kepentingan bisnis mereka. Ini pidana murni. Kita minta kementerian lingkungan hidup mempidanakan seret semua oknum yang terlibat di sini.” tegasnya.
Komisi XII berkomitmen untuk memanggil pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut status lahan tersebut. Bambang juga meminta agar fungsi awal lahan sebagai wilayah serapan dipulihkan. •nap/rdn