Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Jui Shin, Rocky Chandra: Kita Bongkar Saja
- Mei 19, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Chandra melayangkan kritik keras terhadap ketidakhadiran pihak PT Jui Shin Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang membahas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut. Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Deputi Penegakan Hukum dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Ia menyebut PT Jui Shin sebagai perusahaan yang menyimpan banyak persoalan serius.
“Terima kasih pimpinan, ini luar biasa. PT Jui Shin ini sangat-sangat luar biasa. Bahkan tadi pimpinan menanyakan alasan ketidakhadiran mereka, tapi tidak ada jawaban,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Padahal berdasarkan hasil riset yang dilakukan, PT Jui Shin Indonesia diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran selain pencemaran lingkungan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kita bongkar saja, pimpinan. Karena dari hasil riset kita, banyak sekali masalahnya. Ini butuh pendalaman, dan kami rasa yang harus hadir di sini adalah orang yang benar-benar kompeten,” tegas Rocky.
Rocky juga menyoroti sikap PT Jui Shin yang dianggap tidak kooperatif meskipun telah mendapat pemanggilan resmi dari berbagai pihak. “Di sini sudah ada surat dari pimpinan komisi, dari kementerian, bahkan dari pimpinan DPR. Apa harus surat dari Presiden yang manggil dia?” ujarnya dengan nada kecewa.
Menutup pernyataannya, Rocky mendesak agar Komisi XII menjadwalkan ulang pemanggilan PT Jui Shin dan menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Harus tegas, pimpinan. Kita jadwalkan ulang. Kalau tetap tidak hadir, kita tindak sesuai aturan,” tandasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DPR terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas korporasi dalam menjalankan operasionalnya. •pun/aha