11 December 2024
Politik dan Keamanan

Tragedi Penembakan Antar-Polisi, Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api

  • November 25, 2024
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Foto: Saum/vel. PARLEMENTARIA, Sidoarjo – Anggota Komisi

Tragedi Penembakan Antar-Polisi, Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Foto: Saum/vel.

PARLEMENTARIA, Sidoarjo – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Ia mengingatkan kasus ini sebagai peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri untuk memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum. Demikian hal tersebut diungkapkannya usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” tegas Nasir saat ditemui Parlementaria.

“Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi”

Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” pungkasnya. •ums/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *