13 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Mengganggu Pemulihan Ekonomi dan Sektor Industri

  • November 20, 2024
  • 0

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto : Devi/Andri. PARLEMENTARIA, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa penerapan kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Mengganggu Pemulihan Ekonomi dan Sektor Industri
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto : Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa penerapan kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 akan tetap terlaksana. Hal ini sontak menimbulkan reaksi pada berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam keterangan resminya, Cucun mengingatkan pemerintah mengenai potensi dampak negatif kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap sektor ekonomi. Ia mencemaskan bahwa kenaikan tarif tersebut dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional yang sedang berusaha bangkit pasca-pandemi, mengingat ketidakpastian global yang sedang melanda, termasuk krisis energi dan pangan.

Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) itu menyatakan biaya produksi bagi pengusaha akan meningkat dengan adanya kenaikan PPN. Menurut Cucun, hal ini dapat mengurangi daya saing di pasar global dan membuat pengusaha enggan untuk berinvestasi atau menciptakan lapangan kerja baru.

“Karena kan kenaikan PPN akan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang akhirnya bisa berujung ke pengurangan gaji karyawan. Atau yang sering terjadi adalah kebijakan tidak adanya kenaikan atau penambahan gaji padahal harga-harga kebutuhan meningkat,” sebutnya dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, Cucun mengkhawatirkan sektor-sektor yang akan terdampak, seperti ritel, pariwisata, dan industri. Ia memperkirakan bahwa sektor ritel akan mengalami penurunan penjualan akibat daya beli masyarakat yang menurun.

“Sebab industri harus meningkatnya biaya produksi yang berpotensi menurunkan daya saing pengusaha di pasar global”

“Sektor ritel diprediksi akan mengalami penurunan penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat. Padahal industri ritel kita sudah terpuruk beberapa waktu belakangan, lalu akan jatuh seberapa dalam lagi mereka?” tukas Politisi Fraksi PKB ini.

Sementara itu, sektor pariwisata disebut akan mengalami penurunan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara karena kenaikan harga tiket pesawat, hotel, dan paket wisata. Cucun juga menyebut sektor industri turut menghadapi tantangan.

“Sebab industri harus meningkatnya biaya produksi yang berpotensi menurunkan daya saing pengusaha di pasar global,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Cucun kemudian membandingkan tarif pajak di negara kawasan ASEAN yang bervariasi. Misalnya Singapura yang tetap menerapkan tarif PPN tujuh persen dan Thailand yang sebelumnya menerapkan 10 persen lalu kemudian menurunkannya menjadi tujuh persen selama pandemi Covid-19 dan tetap dipertahankan hingga 2023. Di sisi lain, Cucun menilai tarif pajak yang tinggi dapat menurunkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

“Dan aspek timing dari penerapan kebijakan juga sangat penting, terutama karena ekonomi masih mengalami ketidakpastian. Jika tarif PPN terlalu tinggi, ada potensi masyarakat akan mencari cara untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah tarif PPN yang diusulkan akan efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak atau justru memengaruhi kepatuhan pajak,” imbaunya.

Kekhawatiran adanya ‘efek turunan’ dari rencana kenaikan PPN 12 persen juga menjadi perhatian banyak ekonom sebab kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah daya beli masyarakat yang tengah menurun. Para pakar juga menilai reaksi negatif publik yang muncul terhadap rencana ini pun menandai ‘masyarakat tidak percaya’ kepada Pemerintah kalau uang pajak yang mereka bayarkan ‘akan kembali ke masyarakat’ dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.

Cucun memahami, perubahan kenaikan tarif PPN 12 persen otomatis berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 karena merupakan amanat dari UU HPP. Namun ia menyebut Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP di mana aturan ini menyebut PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Oleh karenanya, Cucun menyatakan akan melihat dampak kenaikan PPN 12 persen. Jika berpengaruh signifikan terhadap perekonomian, ia akan mendorong revisi tarif PPN kembali di angka 11 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

“Masih ada fleksibilitas perubahan PPN sesuai aturan tersebut. Kalau memang dampak kenaikan PPN tahun depan sangat berdampak besar, kita harus dorong adanya pengurangan. Ini harus jadi perhatian penting karena nasib jutaan rakyat menjadi taruhannya,” pungkasnya.

Mengingat semua potensi dampak negatif tersebut, Cucun menegaskan bahwa Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kenaikan PPN ini, mengingat efek besar yang bisa ditimbulkan bagi sektor ekonomi dan kehidupan masyarakat. Ia juga menyinggung masalah ketidakpastian global dan mengingatkan pentingnya kebijakan fiskal yang lebih hati-hati dalam konteks saat ini. •uc/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *