13 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

BPK Temukan Kelemahan Pengendalian Internal Kementan, BAKN Minta Perhatikan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran

  • November 18, 2024
  • 0

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024). Foto: Nadya/vel. PARLEMENTARIA, Bandung Barat – Wakil

BPK Temukan Kelemahan Pengendalian Internal Kementan, BAKN Minta Perhatikan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024). Foto: Nadya/vel.

PARLEMENTARIA, Bandung Barat – Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menilai pentingnya tata kelola pelaksanaan anggaran, khususnya terkait kegiatan di Kementerian/Lembaga (K/L). Hal itu agar pelaksanaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya sebagaimana telah isepakati Pimpinan dan Anggota BAKN DPR RI, khususnya untuk memfokuskan penelahaan dan uji petik terhadap tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

“Ini tentu yang harus jadi fokus ke depan, BAKN ketika diberikan kewenangan oleh DPR ya harus kita jalankan dengan baik. Oleh karenanya kami sepakat di Pimpinan (DPR) dan sudah dirapatkan di internal dengan para Anggota BAKN semuanya bersepakat untuk fokus,” katanya kepada Parlementaria di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024).

Diketahui, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut;

Pelaksanaan belanja barang tidak tertib sebesar Rp255.364.036.363,15 yaitu: Barang tidak diyakini Rp242.648.061.291,49 terdiri dari:  Belanja barang belum/tidak kewajaran/keterjadiannya dipertanggung jawabkan sebesar sebesar Rp232.936.333.323,00;

Pembayaran ongkos kirim pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat/pemda sebesar Rp9.711.727.968,49 tidak didukung bukti yang valid; Belanja barang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp12.715.975.071,66 terdiri dari:

Kelebihan pembayaran belanja barang minimal sebesar Rp10.862.126.371,66; yaitu pengadaan Combine Harvester Besar minimal sebesar Rp6.018.735.907,90; pembayaran ongkos kirim pengadaan barang sebesar Rp2.742.061.568,94; pembayaran honorarium, perjalanan dinas, jasa konsultan dan sewa kendaraan sebesar Rp1.906.125.398,00; serta pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan prasarana bangunan UPH Center of Excellent (COE) Korporasi Petani Kopi sebesar Rp195.203.496,82; dan beberapa point lainnya. •ndy/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *