11 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Kemendikbudristek Diminta Serius, Legislator: Jangan Pindah Tugaskan Guru PPPP Swasta ke Sekolah Negeri

  • Agustus 28, 2024
  • 0

Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah saat Kunjungan Kerja Spesifik bidang Pendidikan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/8/2024). Foto : Shen/Andri. PARLEMENTARIA, Jakarta – Polemik mengenai guru

Kemendikbudristek Diminta Serius, Legislator: Jangan Pindah Tugaskan Guru PPPP Swasta ke Sekolah Negeri
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah saat Kunjungan Kerja Spesifik bidang Pendidikan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/8/2024). Foto : Shen/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Polemik mengenai guru PPPK Swasta yang harus dialihkan ke sekolah negeri tak kunjung selesai. Hal ini menyebabkan banyak sekolah swasta yang akhirnya kehilangan guru-guru berpengalaman. Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah meminta Kemendikbudristek untuk segera mencari solusi atas masalah ini sehingga tidak terjadi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

“Banyak guru-guru swasta yang sudah mengajar puluhan tahun, sudah bagus, tapi tiba-tiba sekarang diambil ke sekolah negeri. Jadi sekolah swasta banyak yang kosong, kasihan. Terus anak-anak yang di sekolah swasta siapa yang mau ngajar? bagaimana pemerintah pusat untuk ambil satu kebijakan ketika guru-guru swasrai itu sudah diangkat menjadi P3K biarkanlah mereka di sekolah asal,” jelas Anita Jacoba Gah usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik bidang Pendidikan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/8/2024).

Tak berhenti disitu, Anggota Komisi X DPR RI Zainuudin Maliki juga melihat masih ada celah yang dimiliki oleh Kemendikbudristek untuk bisa tetap membiarkan Guru PPPK untuk tetap bisa mengajar di sekolah swasta, walaupun peraturan mengenai PPPK telah diatur oleh Undang-Undang ASN.

“Kita sudah ngomong kepada mas menteri, kepada dirjen, untuk dicari jalan keluar ya. Jangan hanya kalau ditanya ‘kita ini terkunci oleh undang-undang ASN’. Carilah informasi atau langkah-langkah terobosan yang saya kira masih bisa dilakukan yaitu dengan (penerbitan SK) menempatkan guru PPPK di sekolah swasta. Jadi ASN yang menjalankan tugas negara meskipun tugasnya itu berada di swasta,” jelas Zainuddin.

Dari hasil kunjungan kerja spesfik ini, nantinya Komisi X DPR RI akan terus memperjuangkan guru PPPK untuk tetap bisa mengajar di sekolah swasta, dengan melakukan rapat-rapat dengan pemerintah pusat dan para mitra kerja Komisi X DPR RI. •syn/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *