BK Teken MoU dengan USU, Perkuat Partisipasi Akademisi dalam Perancangan UU
- 0
- 3 min read
Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul fotot bersama usai menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara BK dengan Universitas Sumatera Utara (USU). Penandatanganan berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024). Foto : RR/Andri.
PARLEMENTARIA, Medan – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara BK dengan Universitas Sumatera Utara (USU). Penandatanganan berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).
Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, menuturkan, bahwa langkah kerja sama tersebut terus dilakukan oleh BK dengan berbagai perguruan tinggi khususnya USU guna memastikan partisipasi akademisi selalu ada dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan pengesahan Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh DPR RI.
“Saya secara kuantitatif mengatakan bahwa hasil dari kerjasama dengan perguruan tinggi ini sudah terlihat ketika banyaknya Rancangan Undang-Undang yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR adalah hasil kerja naskah akademik,” ungkap Inosentius usai kegiatan penandatangan Mou bersama Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin.
Selain penyusunan naskah akademik, adapun kerja sama lainnya yang diwujudkan antara lain berupa penyelenggaraan penelitian dan riset bagi para mahasiswa USU, khususnya dalam rangka penulisan tesis maupun disertasi.
“Poin-poinnya pertama kerja sama dukungan untuk pembuatan naskah akademik di Badan Keahlian, tetapi ada juga kegiatan-kegiatan lain misalnya magang dan riset, jadibkalau ada mahasiswa yang mau melakukan penelitian dalam rangka tesis maupun disertasi akan kami prioritaskan dan kita akan sangat welcome,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, BK juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pengaturan Komoditas Strategis di Bidang Perkebunan dan Industri Pengolahannya untuk Mendorong, Melindungi, dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat/Pekebun dan Sumber Penghasilan Devisa Bagi Negara”.
Kegiatan FGD tersebut menghadirkan narasumber antara lain Natasya Sirait (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU), Elisa Julianti (Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian USU) dan Timbas Prasad Ginting (Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Sumatera Utara).
Inosentius menjelaskan, masih terdapat beberapa hal dalam penyelenggaraan sektor komoditas strategis yang dirasa masih memerlukan pengaturan yang lebih spesifik khususnya pada sektor komoditas startegis perkebunan dan juga industri pengolahannya.
Termasuk, permasalahan belum adanya dasar hukum yang kuat yang bisa dijadikan instrumen hukum untuk memproteksi jenis-jenis komoditas perkebunan. Yang mana termasuk dalam kategori komoditas strategis perkebunan dan industri pengolahannya.
Dirinya berharap, FGD dengan USU yang dikenal telah lama dan cukup kuat dalam riset bidang pertanian dan perkebunan dapat memberikan pandangan yang luas. Dalam rangka penyempurnaan RUU Komoditas Strategis dalam poin komoditas strategis perkebunan dan industri pengolahannya.
“Kita datang ke sini kan karena USU riset tentang peetanian dan perkebunannya sangat kuat, yang saya kira dapat memberikan masukan yang cukup baik secara teoritis maupun empiris,” imbuhnya.
RUU Komoditas Strategis sendiri merupakan salah satu usul RUU yang akan diajukan oleh Badan Legislasi Nasional (Baleg) dan merupakan salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2024. •rr/aha
- MKD
- Seputar Isu