PARLEMENTARIA, Jakarta – Sudah empat pekan berlalu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya terkena serangan siber. Namun, belum ada penjelasan resmi pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, menyatakan agar Pemerintah jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware.m
“Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” ujar Sukamta dalam sambungan seluler kepada Parlementaria, Kamis (18/7/2024) malam.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46 disebutkan pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelas Sukamta.
Sukamta menjelaskan beberapa aspek pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat (a) Data Pribadi yang terungkap; (b) kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan (c) upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong agar perintah Presiden terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti. “Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” tegasnya. •rdn