Pentingnya Pendidikan Keagamaan Membentuk Etika dan Moral Siswa dan Santri
- 0
- 2 min read
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memimpin pertemuan di Madrasah Aliyah 2 Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). Foto: Mentari/vel.
PARLEMENTARIA, Surakarta – Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengharapkan agar pengelolaan pendidikan keagamaan, baik secara umum di Jawa Tengah dan khususnya di Kota Surakarta, perlu dilaksanakan secara baik. Hal ini penting, karena pendidikan keagamaan memiliki signifikansi yang baik dalam konteks sosial dan personal.
“Ya pendidikan keagamaan dapat menguatkan identitas keagamaan serta membantu seseorang untuk memahami nilai-nilai, keyakinan, dan praktik kegamaan yang mereka anut,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid kepada Parlementaria usai memimpin pertemuan di Madrasah Aliyah 2 Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024).
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pendidikan agama dapat membentuk etika dan moral. Sehingga, pada prinsipnya etika dan moral yang ditanamkan pada santri berlandaskan dengan nilai agama, Pancasila dan UUD 1945.
“Pendidikan keagamaan dapat mengembangkan etika dan moral. Prinsip-prinsip moral dan etika yang diajarkan kepada para siswa dan santri yang menuntut ilmu di lembaga pendidikan keagamaan harus berpijak kepada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945. Dengan demikian, siswa diharapkan memiliki karakter keagamaan dan sekaligus memiliki jiwa nasionalis,” ujarnya.
Abdul Wachid menambahkan bahwa pendidikan keagamaan juga dapat meningkatkan spiritualitas siswa dan santri. Salah satu pembeda pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum adalah dalam hal spiritualitas. Dengan spiritualitas yang ditanamkan kepada siswa dan santri, mereka diharapkan tidak hanya pintar dan cerdas dalam pengetahuan, tapi juga cerdas secara emosional.
Terakhir, Abdul Wachid menyampaikan Kementerian Agama RI yang diberi amanah mengelola pendidikan keagamaan harus diterapkan sesuai amanat perundang – undangan
“Oleh karena itu, jajaran Kementerian Agama RI yang diberi mandat untuk mengelola pendidikan keagamaan harus menjalankan amanat tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Komisi VIII DPR RI selalu mendukung peningkatan pengelolaan pendidikan keagamaan dalam hal anggaran dan legislasi,” tegasnya. •mri/rdn