PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendukung langkah Polri yang akan ‘memiskinkan’ bandar narkoba dengan pasal pencucian uang sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Ia pun mendorong agar pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada bandar judi online (judol) mengingat praktik judol sama seperti narkoba yang merusak moral.
“Kami mendukung Polri untuk menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU agar tidak ada lagi narkoba di Indonesia. Dan kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia, karena berdampak bukan hanya untuk penggunanya saja tapi juga turut merugikan orang lain atau orang sekitarnya. Oleh karena itu, Gilang menyebut langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.
“Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal”
“Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online. Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu memastikan DPR akan terus mendorong Pemerintah dan penegak hukum untuk konsisten dalam menghentikan judi online. Selain itu, DPR juga menegaskan pentingnya Pemerintah melakukan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.
“Perlu dilakukan kampanye edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya judi online, termasuk memberikan literasi ke masyarakat untuk tidak tergoda pada praktik judol meski ada iming-iming keuntungan yang menggiurkan,” ucap Gilang.
Ditambahkannya, ketegasan penegakan hukum terhadap para pemain utama judi online dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Apalagi setelah adanya beberapa kasus yang menyebabkan citra Polri menurun.
“Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri,” tutup Gilang. •we/rdn