Pemerintah Perlu Siapkan Peta Jalan Industri Minuman Gunakan Gula Rafinasi Dalam Negeri
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliana Paris saat Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEPI) di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (4/7/2024). Foto: Hira/Andri.
PARLEMENTARIA, Bekasi – Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliana Paris mendorong pemerintah menyiapkan peta jalan (roadmap) agar industri minuman di Indonesia dapat menggunakan gula rafinasi dalam negeri. Karena itu, Kemenperin seharusnya membina industri-industri pabrik gula untuk memenuhi standar kualitas yang diminta oleh industri minuman dan makanan.
“Nah, ini kita lihat belum, dan mudah-mudahan ini disadari bahwa sebenarnya kita kan punya lahan yang luar biasa besarnya untuk menanam tebu ya. Tapi ternyata nggak ada roadmap dari pemerintah untuk kembali menanam tebu,” kata Andi kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEPI) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).
“Kalau misalnya kita setop impor (gula) dan mengharuskan seluruh industri makanan dan minuman untuk menggunakan gula industri atau rafinasi Indonesia, juga ada roadmap pemerintah untuk menanam tebu, pelan-pelan industri gula kita juga akan maju,” jelas politisi Fraksi PAN ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks regulasi di bidang perdagangan terdapat jaringan internasionalnya yang memang agak sulit diputus sehingga gula yang digunakan oleh industri harus impor. “Kenapa? Kemungkinan perusahaan-perusahaan itu juga menerapkan aturan misalnya putihnya, ukuran kristal gula itu sendiri, kemudian kadar air dari gula,” lanjutnya.
Adapun terkait penyelesaian gula rafinasi itu, menurutnya kewenangan itu ada pada Kementerian Perindustrian. Sebab, izin industri ini dikeluarkan oleh pihak Kementerian Perindustrian, bukan di Kementerian Perdagangan. Maka dari itu, ia menilai Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian perlu duduk bersama untuk membahas terkait gula rafinasi.
“Kementerian Pertanian untuk memikirkan long term untuk penanaman tebunya, kemudian Kementerian Perindustrian mengatur tentang industri harus menggunakan TKDN,” tutupnya •hal/rdn