Maggot Bisa Urai Sampah Organik Per Ton Sehari, Pemerintah Harus Fasilitasi Pembudidayanya
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi IV DPR Azikin Solthan saat mengunjungi pembudidaya Maggot PT Mesona Makassar Bali di Kota Makassar, Sulsel, Senin (6/5/2024). Foto: Jaka/vel.
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi IV DPR Azikin Solthan mengatakan, pemerintah harus membuat regulasi untuk memfasilitasi pembudidaya maggot agar dapat semakin berkembang. Sebanyak 10.000 maggot dapat menghabiskan 1 kg sampah organik dalam waktu 24 jam. Sampah organik yang tidak termakan oleh maggot, tetap bisa dimanfaatkan sebagai sumber kompos atau pupuk organik. Meskipun dari limbah sampah organik, namun pupuk yang dihasilkan tidak berbau.
“Oleh sebab itu, perlu didukung oleh pemerintah pusat dalam rangka mengembangkan. Kalau perlu, di beberapa tempat ada sistem pengolahan sampah ini. Sehingga, sampah yang ada di Makassar ini bisa terkendali dalam rangka mengatasi permasalahan sampah di Kota Makassar,” ucap Legislator Dapil Sulsel I ini saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi pembudidaya Maggot PT Mesona Makassar Bali di Kota Makassar, Sulsel, Senin (6/5/2024).
Sebanyak 10.000 maggot dapat menghabiskan 1 kg sampah organik dalam waktu 24 jam.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR Slamet menyatakan, potensi budidaya Maggot untuk kelestarian lingkungan cukup bagus, tinggal bagaimana kemudian sekarang pemerintah memfasilitasi ini semuanya. Hari ini pembudidaya yang berkembang itu lebih kepada usaha sendiri, tetapi kedepan mudah-mudahan asosiasi pembudidaya maggot ini bisa didukung oleh pemerintah.
“Misalnya nanti pemerintah berperan dengan disambungkan kepada para pelaku pengusaha pakan dan lain-lain, mudah-mudahan itu akan menjadi satu ekosistem bisnis yang menjanjikan. Ini ada catatan yang saya temukan, mereka memproduksinya bagus, tapi setelah itu kan tidak bisa menjual. Disinilah kemudian peran pemerintah untuk merangkai dengan ekosistem bisnis yang memang sangat dibutuhkan, baik dunia peternakan maupun perikanan,” ujar Politisi F-PKS ini. •jka/aha
- Komisi IV