#Kesejahteraan Rakyat

Tak Sebatas Imbauan, Legislator Dorong THR Bagi Ojol Dituangkan dalam Permenaker

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kemenaker di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Arief/nr.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kemenaker di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Arief/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendukung imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan aplikator ojek online (Ojol) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi transportasi daring atau Ojol.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ide Bu Dirjen ini sangat baik, bila pekerja Ojol dan kurir logistik itu memperoleh THR. Saya kira ini ide baik, sehingga perlu juga ini mendapat payung hukum,” ujar Edy dalam Rapat Kerja dengan Kemenaker membahas THR dan Evaluasi Jaminan Sosial Tahun 2023, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Edy menekankan, imbauan baik tersebut sebaiknya dituangkan dalam sebuah payung hukum. Sebab, selama ini pekerja Ojol dan kurir logistik merupakan pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja hubungan kemitraaan yang belum diatur mengenai mekanisme THR-nya. Ia pun mendorong revisi Peraturan Menaker (Permenaker) untuk memperkuat imbauan tersebut.

“Karena kalau tidak, nanti bias (statusnya) antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan pekerja kemitraan”

“Sehingga, perlu juga (ojol) ini mendapat payung hukum (terkait) pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak, nanti bias (statusnya) antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan pekerja kemitraan. Ini saya kira hal yang baik yang dilakukan oleh Bu Dirjen PHI, tetapi sebetulnya akan lebih bagus lagi kalau Permenaker direvisi untuk melindungi itu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kemenaker saat ini sedang menginisiasi penyusunan Rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. “Kami telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenkop-UKM, Kemenko Ekonomi, ASP, Setneg dan Setkab,” jelas Ida. •bia/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *