11 December 2024
Isu Lainnya

Sekretariat Jenderal DPR RI Dorong Peningkatan Kompetensi PNS

  • Februari 7, 2024
  • 0

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Helmizar foto bersama usai acara Sosialisasi Jabatan Pelaksana, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Runi/Man. PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR

Sekretariat Jenderal DPR RI Dorong Peningkatan Kompetensi PNS
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Helmizar foto bersama usai acara Sosialisasi Jabatan Pelaksana, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Runi/Man.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI (Setjen DPR RI) melakukan penyederhanaan jabatan pelaksana, dari yang sebelumnya 95 jabatan pelaksana menjadi hanya 13 jabatan pelaksana. Penyederhanaan jabatan pelaksana tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Helmizar, menjelaskan dalam penyederhanaan jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, tidak ada lagi jabatan pelaksana kelas jabatan 5 (lima). Hal ini membuat PNS yang masih dalam kelas jabatan 5 (lima) harus melakukan peningkatan kompetensi untuk memenuhi kriteria kelas jabatan 6 (enam).

“Ada aturan yang menentukan, kalau dia grade 6 mereka juga harus punya latar pendidikan D3. Lalu di grade 7 juga ada ketentuannya juga. Kalau sampai batas waktu ditentukan di dalam peraturan Menpan maupun Peraturan Sekjen itu (dalam) 5 tahun mereka harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan,” jelas Helmizar.

Untuk itu, Setjen DPR akan mendorong peningkatan kompetensi tersebut, sehingga nantinya Setjen DPR dapat beradaptasi dengan baik dalam melaksanakan Permenpan RB No. 45 Tahun 2022. “Makanya mereka harus tingkatkan kapabilitasnya, kemampuannya, serta latar belakang pendidikan, itu sangat diperlukan,” harapnya.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Administrasi Sumariyandono menjelaskan, penyederhanaan jabatan tersebut juga sebagai langkah Setjen DPR dalam mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Mudah-mudahan juga bisa dipahami tujuan utama kesetjenan ini adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi daripada SDM-SDM yang ada di kita,” terangnya. •bia/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *