PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kelautan (Pansus RUU Kelautan) Siti Nurizka Puteri Jaya menegaskan revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan harus memperkecil celah oknum untuk melakukan kejahatan di kawasan laut milik Indonesia. Satu di antaranya adalah sindikat narkoba.
Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, 80 persen peredaran narkoba ke Indonesia melalui jalur laut. Menurutnya, pengawasan dan pengamanan yang terbatas mengakibatkan kasus narkoba menjadi sulit dibendung.
Sebab itu, ia sepakat sektor keamanan laut perlu dikaji secara serius dengan melibatkan stakeholder yang terlibat. Persoalan keamanan laut tersebut disampaikan Nurizka dalam agenda kunjungan kerja Pansus RUU Kelautan yang dihadiri Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan beserta para jajaran pejabat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/1/2024).
“Pansus (RUU Kelautan) ini, saya ingin mengkritisi dari segi keamanan laut dari marabahaya perederan narkoba di laut. Undang-Undang Kelautan perlu direvisi supaya ada penegakan hukum yang jelas demi terlaksananya kesejahteraan, keamanan, dan pertahanan kelautan bangsa dengan kuat,” ucap Anggota Komisi III DPR RI ini.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap jika RUU Kelautan bisa mengakomodir kewenangan dari Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI AL, dan Badan Keamanan Laut agar dapat bersinergi menjaga lintas perairan laut secara optimal. Sinergi ini, nilainya, jadi krusial karena Indonesia memiliki ribuan pulau dan garis pantai yang luas.
“Tentunya kita harus menciptakan peraturan yang memiliki strategi yang tepat untuk kebijakan ini. Tentu, kita perlu pertimbangkan teknisnya agar aturan-aturan yang dibuat bisa efektif diterapkan dengan realita yang terjadi,” tutupnya.
Menanggapi itu, selain menyampaikan aspirasi, Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menegaskan pihaknya selalu berupaya menjalin komunikasi secara intens untuk menindaklanjuti tindak pelanggaran baik di laut maupun di sungai. Adanya RUU Kelautan ini, ia berharap kebijakan yang dilahirkan nanti bisa menyederhanakan birokrasi penanganan pelanggaran sehingga stakeholder terkait bisa bekerja secara efektif dan efisien. •ts/rdn
Baca berita lainnya: Sinergisitas ‘Stakeholder’ Perlu Jadi Ruh RUU Kelautan Indonesia