#Politik dan Keamanan

Bangun Perkembangan Digital & Sertifikasi Elektronik Nasional dengan UU ITE

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono hadir secara daring sebagai salah satu Narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Runi/Man.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono hadir secara daring sebagai salah satu Narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Runi/Man.

PARLEMENTARIAJakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

“Indonesia membutuhkan suatu landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya. perubahan kedua nomor 11 tahun 2008 tentang ITE lebih dikenalnya UU ITE ini juga diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,” ujar Dave di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“UU ITE ini juga diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,”

Sekaligus, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini,  pengesahan UU ITE penting untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis agar terwujudnya keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum.

“Beberapa kalangan menganggap norma norma UU ITE itu multitafsir, pasal karet, memberangus kemerdekaan pers hingga mengancam kebebasan berpendapat . Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” tegas Dave.

Sebagaimana diketahui, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, bahan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya ketentuan pidana konten ilegal.

Kemudian 8 tahun sejak perubahan pertama, Dave mengungkapkan masih ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global.

“Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara,” tutur Dave.

Sebagai catatan penutup, Dave menegaskan dapat ditarik garis bahwa pengembangan sektor informatika, komunikasi dan sektor digital perlu terus dilakukan mengingat potensi kontribusi yang cepat dan masif dari sektor tersebut bagi kemajuan ekonomi Indonesia. “Pendek kata UU ITE yang telah direvisi dua kali kedepan akan dapat dimanfaatkan untuk menopang kemajuan bagi peradaban bangsa negara Indonesia,” tutup Dave.

Turut hadir dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. •pun/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *