#Industri dan Pembangunan

Kementerian Desa Diingatkan Berperan Aktif dalam Revisi UU Desa, Perbaiki Sistem Alokasi

Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady saat mengikuti rapat kerja dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (28/11/2023). Foto: Arief/nr.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady saat mengikuti rapat kerja dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (28/11/2023). Foto: Arief/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady mengingatkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT) harus secara konkrit berperan aktif dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan tak hanya dimonopoli oleh salah satu pihak Kementerian saja. Baginya, justru Kementerian Desa-lah yang memahami seluk beluk untuk pengembangan desa lebih baik kedepannya.

“Tetapi, barangkali yang harus kita pikirkan ini adalah UU-nya harus direvisi dulu. Makanya saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, keterlibatan langsung di UU desa ini, dari pihak Kementerian Desa harus konkret. Jangan hanya dikuasai oleh Menteri Dalam Negeri dan lain-lain,” tandas Hamka Baco Kady saat rapat kerja dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (28/11/2023).   

         “… keterlibatan langsung di UU desa ini, dari pihak Kementerian Desa harus konkret,”

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut memberikan pandangannya tentang perbaikan sistem Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilainya masih belum optimal, karena selama ini masih bergantung kepada Bupati. Atas dasar pemikiran itu, Hamka B. Kady mengusulkan ide agar sistem pengalokasian anggaran dana desa oleh Pemerintah Daerah berupa ADD disalurkan secara langsung kepada masing-masing desa.

“Ada satu hal yang menjadi catatan perjalanan saya mengunjungi desa. Bukan hanya bagaimana meningkatkan dana desa, tetapi persoalannya hidup kepala desa itu sangat bergantung kepada gaji yang di drop oleh Bupati. Bagaimana setiap daerah sudah mengalokasikan 10% dari dana DAU itu untuk ADD dimana dipakai untuk membayar gaji perangkat desa sampai kepala dusun. Ini yang tidak dilakukan secara optimal, sedih mendengarnya,” ungkapnya menyayangkan.

“Kita lihat dan dengar kadang Kepala Desa itu untung kalau terima gaji 6 bulan sekali atau 3 bulan sekali, tergantung kepada Bupatinya. Maka dalam pemikiran saya dalam perjalanan, saya ingin merubah anggaran ini, apakah yang diserahkan oleh pemerintah daerah berupa ADD kita langsungkan saja kepada desa masing-masing, toh itu adalah APBN,” sambung Legislator Dapil Sulawesi Selatan I itu.

Perbaikan ADD itulah, tegasnya, yang semestinya harus diperjuangkan disamping dana desa. “Tapi tolong dipahami dulu, bahwa tahun 2024, APBN itu telah menganggarkan 71 Triliun untuk dana desa. Kalau diminta 5 Miliar walaupun saya tahu itu penting, tapi kalau 5 kali 7 kali itu sudah sekian triliun. Ini secara fundamental kita harus punya konsep yang besar terhadap desa. Tolong teman-teman di Kementerian Desa memikirkan hal ini,” pungkas Hamka B. Kady. •pun/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *