13 December 2024
Politik dan Keamanan

Firman Subagyo Dorong Pembuatan Undang-Undang Khusus tentang Sandang

  • Juli 17, 2023
  • 0

Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo saat mengikuti sesi diskusi dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR ke Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/7/2023). Foto: Eki/nr. Anggota Badan Legislasi

Firman Subagyo Dorong Pembuatan Undang-Undang Khusus tentang Sandang
Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo saat mengikuti sesi diskusi dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR ke Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/7/2023). Foto: Eki/nr.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mendorong dibuatnya Undang-Undang khusus tentang Sandang. Hal itu ia disampaikan saat sesi diskusi dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR ke Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/7/2023).

Firman mengatakan bahwa sandang merupakan salah satu kebutuhan pokok yang perlu dipenuhi negara, selain pangan dan papan. Namun menurutnya, bagaimana kebutuhan akan sandang itu bisa terpenuhi ketika regulasi atau aturan spesifik yang berkaitan dengan sandang itu sendiri tidak ada.

“Kalau bicara pangan kita sudah punya regulasi yang sangat banyak sekali, itu pun masih belum berhasil. Kemudian papan kita sudah punya undang-undang yang sangat detail. Bahkan rumah susun dan apartemen ada undang-undangnya. Nah bagaimana yang satu ini yang namanya sandang?” terang Firman.

Firman menerangkan, ada beberapa hal yang membuat RUU tentang Sandang ini perlu dibuat. Pertama, maraknya impor sandang ilegal yang dilakukan kelompok tertentu. Salah satunya impor pakaian bekas.

“Pakaian bekas ini Pak tidak hanya akan merugikan industri pertekstilan nasional, tetapi juga dampak kesehatannya. Kita tidak tahu pakaian bekas dari luar negeri itu ada indikasi penyakit-penyakit menular?” ungkap Firman.

Kedua, Firman mengungkap adanya indikasi data terdapat 60 perusahaan yang mendominasi impor tekstil ilegal yang dikuasai oleh kelompok tertentu yang jumlahnya 6 atau 8 orang.

“Namun saat ini kita seolah dipaksa untuk menutup mata. Padahal kalau kita bicara tentang pertekstilan atau sandang, rilis PBB menyebutkan bahwa tahun 2050, dunia akan mengalami kenaikan populasi sekitar. 9,8 miliar. Indonesia pada 2030 akan mencapai 300 juta penduduk lebih. Artinya apa? Sandang ini menjadi suatu hal yang dominan,” imbuhnya.

Namun, Firman melanjutkan, hal itu akan menjadi cerita belaka ketika pemerintah atau negara tidak hadir memunculkan regulasi.

“Oleh karena itu Pak, ini perlu adanya regulasi spesifik untuk memproteksi energi dalam negeri. Karena dampak dari tekstil impor secara ilegal dan pakaian bekas ini akan berdampak pada UMKM. Pasar Klewor nanti nasibnya akan berbeda,” demikian Firman. •eki/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *