MKD Sosialisasi Hak Imunitas & TNKB Anggota Dewan di Denpasar
- 0
- 2 min read
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat sosialisasi bersama Wakil Ketua DPRD, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar dan Kajari di Bali, Senin (12/6/2023). Foto: Arief/Man.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD kota Denpasar dengan tujuan untuk sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Hak Imunitas Anggota DPR RI.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa tujuan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah termaktub dalam Pasal 119 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang kemudian telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, adalah untuk menjaga serta menegakan kehormatan dan keluruhan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Dalam pelaksanaan tujuan tersebut, pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme, pencegahan dan pengawasan, serta penindakan,” jelas Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat sosialisasi bersama Wakil Ketua DPRD, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar dan Kajari di Bali, Senin (12/6/2023).
Adang menerangkan bahwa hak imunitas terkadang dianggap pemberlakuan yang berbeda antara anggota lembaga perwakilan rakyat dengan warga masyarakat pada umumnya, akan tetapi ada asas lain yang menyebutkan ‘equality before the law’ yaitu untuk hal yang sama diperlakukan sama dan untuk hal yang berbeda diperlakukan berbeda.
“Anggota lembaga perwakilan rakyat dinyatakan berbeda, karena ketika berhadapan dengan hukum ada kewajiban konstitusionalnya yaitu memberikan pendapat dan suara terhadap putusan yang menyangkut kebijakan publik,” terang Adang.
Ia juga menjelaskan, untuk peningkatn kinerja MKD DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang menyangkut tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Dalam pasal 205 Ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menyebutkan tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus.
“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan demikian keprotokolan penggunaan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Perundang-undangan,” jelas Adang.
Politisi Fraksi PKS menambahkan, menjelang Pemilu 2024 mendatang, Adang meminta pihak kepolisian dan kejaksaan lebih berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg) karena modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menyebarluaskannya melalui media.
“Kasus surat kaleng atau laporan palsu ini untuk mendiskreditkan calon petahanan maupun bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024 tetapi laporan yang diterima kepolisian itu ternyata tidak terbukti saat gelar perkara,” pungkasnya. •afr/aha
- Seputar Isu