11 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI Dorong OJK Matangkan Peraturan Perbankan Syariah

  • Juni 13, 2023
  • 0

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/6/2023). Foto: Aaron/nr. Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mendorong Otoritas Jasa

Komisi XI Dorong OJK Matangkan Peraturan Perbankan Syariah
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/6/2023). Foto: Aaron/nr.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan peraturan tentang perbankan syariah yang mencakup bank syariah maupun unit usaha syariah lainnya. Dimana OJK saat ini sedang membahas peraturan tentang Perbankan Syariah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Jadi itu sebabnya mudah-mudahan dengan diskusi dan masukan masukan dari lapangan ini regulasi yang dilahirkan oleh OJK nanti akan fungsional, solutif dan bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh perbankan Syariah,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut seusai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/6/2023).

Hendrawan juga mengapresiasi pertumbuhan perbankan syariah di Kalimantan Selatan yang lebih unggul dibandingkan rata-rata perbankan syariah nasional. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari kordinasi dan sinergi kebijakan yang semakij erat antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait strategis di daerah.

“Kami tadi mendapat laporan dari OJK  dan juga pelaku Perbankan Syariah di Kalimantan Selatan, disini pertumbuhannya cukup bagus lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Jadi dari berbagai indikator baik indikator dana pihak ketiga , indikator aset , indikator pembiayaan itu semua lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ungkapnya. 

Legislator Dapil Jawa Tengah X itu menjelaskan terkait kendala yang dialami oleh Perbankan Syariah, seperti kurangnya literasi masyarakat, SDM Perbankan yang rendah.

”Kendalanya yang ada di daerah ini ada empat, salah satunya literasi masyarakatnya masih rendah, SDM pelaku perbankan yang masih rendah, kemudian juga sulitnya membangun image bahwa bisnis ini berbeda dari bisnis yang konvensional. Kemudian juga persoalan yang sifatnya tadi komunikasi literasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi yang ada di perbankan syariah,” tutup Hendrawan. •aar/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *